Entri blog oleh LISNA DESTRIA WISNU WARDANI
Bela Negara dan Anti Radikalisme
Wawasan adalah cara pandang/melihat. Wawasan kebangsaan adalah cara warga Indonesia melihat wilayahnya. Wawasan kebangsaan meliputi :
1. Pancasila (dasar negara)
2. UUD 1945
3. Bhineka Tunggal Ika
4. NKRI
Wawasan kebangsaan memiliki landasan moral dan etik. Penerapan wawasan kebangsaan meliputi :
1. Paham kebangsaan
2. Rasa kebangsaan
3. Semangat kebangsaan
1. Kesadaran individu dijadikan pedoman kehidupan
2. Merasa senasib sepenanggungan
3. Tenggang rasa, toleransi, saling menghormati
4. Berkompetisi secara sehat
Anti radikalisme :
1. Tidak memberi tempat paad radikalisme yang licik, UUD merupakan sumber hukum
2. Wawasan kebangsaan dilandasi Pancasila
3. NKRI bersatu untuk mewujudkan tekad yang sejajar dengan bangsa lain yang lebih maju.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 2 UUD 1945
Sasaran belanegara.
Kita harus sadar akan peran sebagai warga bangsa, pantang menyerah, memiliki disiplin yang tinggi, memiliki kebenaran akan Pancasila sebagai filsafat, sebagai ideologi hidup, memiliki sikap sopan santun, menghargai yang lebih tua.
Fungsi dan tujuan :
1. Penjaga keutuhan bangsa
2. Pertahanan negara
3. Mempertahankan kelangsungan bagi negara
4. Menjaga identitas dan integritas negara
Menurut KBBI, radikalisme adalah sumber/asal mula/akar, memiliki arti kasar.
Gerakan radikalisme dikalangan universitas/kampus :
1. Memiliki informasi/paham yang buruk terhadap kampus
2. Selain menyebarkan melalu media sosial, bisa juga menyebarkan melalui organisasi
3. Memanfaatkan mahasiswa untuk demo yang anarkis
Budaya HEI
Pengertian budaya HEI :
1. Harmony : solid, kompak, saling menghormati dan menghargai
2. Excellence : always the best, memberikan yang terbaik
3. Integrity : sejalan antara kata dan perbuatan, menjunjung tinggi norma dan peraturan
Pedoman kehidupan kampus :
1. Etika berkehidupan dalam kampus
2. Do and dont
3. Komite etik : sanksi dan hukuman
Contoh etika kehidupan kampus :
1. Larangan merokok di dalam kampus
2. Larangan mengonsumsi narkoba
3. Larangan melakukan tindakan asusila
Pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
Extraordinary crime : corruption, drugs, terrorism. Where do you know about drugs : media 70%, society 25%, BNN 5%
Narkoba, Nar : narkotika, ko : psikotropika, ba : bahan adiktif lainnya
Klasifikasi narkoba berdasarkan UU :
1. Golongan 1 : tidak digunakan dalam pengobatan, hanya untuk IPTEK
2. Golongan 2 : digunakan dalam pengobatan dan digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir
a. Ganja : gelek, mariyuana, cimeng, jenis narkotika yang berasal dari taman cannabis yang menyebabkan ketergantungan
b. Methampetamine : sabu, ice, crystal
c. Estacy/inex
d. Tembakau gorila
Why use drugs?
1. Lifestyle
2. Solidarity
3. (-) III
4. Tryer
5. Follower
6. X - stress
7. Stronger
8. Boring
9. Challenge
10. Adult
Ciri - ciri pemakai narkoba :
1. Bengong
2. Bohong
3. Bloon
4. Songong
5. Nyolong
6. Nodong
Effects of drugs :
1. Bodoh
2. Gil
3. Problematik
4. Masuk penjara
5. Penyakitan
6. Meninggal
Menjadi Mahasiswa Berprestasi dan Penuh Karya
Orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang yang terus belajar akan menjadi pemilik masa depan.
Comfort zone - Fear zone - Learning zone - Growth zone
When the why is clear, the how becomes easy.
Top 10 skill di tahun 2025 :
1. Resilience, stress tolerance, and flexibility
2. Analytical thinking and innovation
3. Acitve learning and learning strategies
4. Complex problem solving
5. Critical thinking and analysis
6. Creativity, originality, and innovative
7. Leadership and social influence
8. Technology use, monitoring , and control
9. Technology design and programming
Bagaimana cara menjadi mahasiswa berprestasi dan penuh karya?
3C. Change, charge, and champion.