Entri blog oleh KINANTHI DARMA MUKTI

Gambar dari KINANTHI DARMA MUKTI
oleh KINANTHI DARMA MUKTI - Jumat, 18 November 2022, 16:10
Siapa pun di dunia

Jalan merupakan prasarana transportasi darat dan prasana ini merupakan fasilitas paling penting bagi masyarakat karena berpengaruh terhadap segala aktivitas masyarakat. Hal ini dilandasi oleh UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan, bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi yang mempunyai peranan penting serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan. Yang terjadi jika fasilitas tersebut mengalami kerusakan yaitu dapat merugikan aktivitas masyarakat. Secara teknis, kerusakan jalan menunjukkan suatu kondisi dimana struktural dan fungsional sudah tidak mampu memberikan layanan optimal terhadap kendaraan atau pejalan kaki yang melewati jalanan tersebut.

Jalanan yang rusak dapat menyebabkan kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda karena menghindari jalan tersebut. Dihimpun dari otomotif.kompas.com Koordinator Jarak Aman Edo Rusyanto menyebutkan bahwa : “Jalan berlubang ternyata menyentuh 15% dari total kecelakaan. Gara – gara jalan berlubang rata-rata setiap hari terjadi tigas kasus kecelakaan.” Adapun faktor – faktor yang mengakibatkan jalan mengalami kerusakan, yaitu :

a.        Kelebihan beban tonase pada kendaraan

b.       Pelaksanaan pengaspalan yang tidak baik

c.        Tidak dilakukan perawatan jalan secara berkala

d.       Sistem drainase (saluran) yang buruk atau tidak memiliki drainase

e.       Bencana alam, seperti banjir atau hujan yang terus menerus hingga mengakibatkan jalan berlubang.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila karena kondisi cuaca atau kendala lain, masih dapat dilakukan cara lain. Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.

Jalanan yang rusak tersebut terjadi juga di Telkom University, tepatnya di dalam dan di luar kampus. Di dalam, berlokasi di depan asrama putri gedung 12 arah ke gedung TULT, terdapat jalan yang memiliki lubang besar sehingga saat hujan terdapat banyak genangan, beberapa kali terdapat mobil melintasi jalan tersebut dengan cepat sehingga menyebabkan cipratan air genangan ke pengendara lain atau pejalan kaki yang ada, selain itu yang di dalam kampus berlokasi, saat arah keluar Tel-U jalur motor atau jalan keluar gate 1, terdapat banyak jalanan yang berlubang, saat jam selesai kelas atau saat ramai pengendara motor akan membahayakan. Di luar kampus, terdapat di dekat arah masuk gate 2, dari arah jalanan sukapura dan sukabirus.

Jalanan yang sudah saya sebutkan tersebut merupakan jalan yang sering dilewati oleh masyarakat dan mahasiswa/i Telkom University, sebaiknya diperbaiki agar tidak merugikan aktivitas dan membahayakan semua masyarakat yang melewati jalan tersebut. Saya harap perbaikan jalan akan di lakukan, sebelum adanya kecelakaan yang terjadi dan demi kenyamanan masyarakat semua.