Entri blog oleh BINTANG PERWIRA PERDANA
Bintang Perwira Perdana
1102223009
EL-46-07
Penggunaan Kendaraan Bermotor di Tel-U
Seperti yang kita tahu kendaraan bermotor menjadi pilihan mayoritas telutizen untuk berpergian.Walaupun begitu banyak oknum yang menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Diatas itu dikarenakan banyaknya perubahan berbagai ketentuan mengenai berkendara di Indonesia,hal ini membuat banyak pengendara di indonesia yang mulai melanggar berbagai peraturan berlalu-lintas.
Dimulai dari pelanggaran yang dilakukan oleh para telutizen pada tempat parkir pada kantin asrama. Banyakmahasiswa telutizen yang parkir di kantin asrama walaupun sudah ada palang yang melarang para telutizen untuk parkir di parkiran kantin asrama. Selain itu banyak pelanggaran yang terdapat pada parkiran asrama yang sekarang sudah ditanggulangi. sebelum itu banyak mahasiswa yang tidak memiliki ktm bisa keluar tanpa harus tapping di palangpembatas jalan dengan parkiran. Hal ini bisa berdampak pada keamanan Telkom University.
Kemudian banyak mahasiswa yang melanggar penambahan aksesoris motor yang berlebihan. Banyak dari pengendara motor memodifikasimotor mereka menggunakan kenalpot brong. Hal ini menyebabkan polusi suara yang berlebihan. Selain itu banyak telutizen yang melanggar pasal speedlimit yaitu 60km/jam. Kecepatan pada kendaraan bermotor menjadi hal yang krusial karena dengan kecepatan tinggi kita tidak bisa memproses apa yang didepan kita, ini bisa menjadi hal yang membahayakan untuk pengendara ,sesama pengendara,dan pejalan kaki.
Dengan ini maka seharusnya kita sebagai telutizen yang budiman harus menjaga etika dalam berkendara. Selain itu juga kita harus memikirkan tentang apa yang kita representasikan sebagai warga telutizen. Jika kita merefleksikan hal buruk kepada masyarakat makamasyarakat akan mengasumsikan bahwa warga telutizen tidak bisa menjaga etika dalam berkendara. Maka daripada itu kita sebagai wargatelutizen harus bisa menjaga etika dalam berkendara.